Dalam upaya mengungkap tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) memiliki tugas aparat yang sangat penting, salah satunya adalah melakukan fungsi laboratorium forensik di lapangan. Meskipun seringkali berkolaborasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, tim Sat-Reskrim di tingkat Polres atau Polsek juga dibekali kemampuan dasar investigasi ilmiah di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aspek ini merupakan bagian integral dari tugas aparat dalam pengumpulan bukti yang akurat dan sah. Memahami tugas aparat dalam konteks ini sangat penting untuk melihat bagaimana bukti ilmiah berperan dalam penegakan hukum.
Fungsi laboratorium forensik lapangan dalam tugas aparat Sat-Reskrim meliputi beberapa poin krusial:
1. Identifikasi dan Pengamanan TKP: Saat tiba di TKP, tugas aparat Sat-Reskrim adalah mengidentifikasi dan mengamankan lokasi kejadian agar tidak terkontaminasi atau dirusak. Ini termasuk memasang garis polisi dan mengidentifikasi area yang relevan untuk pengumpulan bukti. Kehati-hatian dalam tahap ini sangat penting untuk menjaga integritas barang bukti.
2. Pengumpulan Barang Bukti Awal: Tim Sat-Reskrim dilatih untuk mengumpulkan barang bukti awal di TKP. Ini bisa berupa sidik jari, jejak kaki, serat kain, cairan tubuh, atau benda-benda lain yang relevan dengan kasus. Mereka menggunakan peralatan dasar forensik seperti kuas sidik jari, bubuk sidik jari, kantong bukti, dan sarung tangan untuk menghindari kontaminasi. Setiap barang bukti dicatat dan diberi label secara detail mengenai lokasi penemuannya, waktu, dan oleh siapa ditemukan. Tugas aparat ini memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan tidak ada bukti yang terlewat atau rusak.
3. Dokumentasi Visual: Tugas aparat Sat-Reskrim juga mencakup pendokumentasian visual TKP dan barang bukti. Ini dilakukan melalui fotografi dan video. Foto dan video diambil dari berbagai sudut dan jarak, dengan detail close-up untuk setiap barang bukti. Dokumentasi ini sangat penting sebagai catatan permanen kondisi TKP dan posisi barang bukti sebelum dipindahkan atau dianalisis lebih lanjut.
4. Sketsa TKP: Selain dokumentasi visual, penyidik Sat-Reskrim juga membuat sketsa TKP. Sketsa ini menggambarkan tata letak lokasi kejadian, posisi korban (jika ada), posisi barang bukti, dan jarak antar objek penting. Sketsa ini kemudian akan disempurnakan dan menjadi bagian dari berkas perkara. Ini membantu rekonstruksi kejadian dan memberikan gambaran visual kepada penuntut umum dan hakim.
5. Pengiriman Barang Bukti ke Labfor: Setelah pengumpulan awal di lapangan, barang bukti yang memerlukan analisis lebih lanjut (misalnya DNA, balistik, kimia forensik) akan diserahkan kepada Puslabfor Polri. Tugas aparat Sat-Reskrim adalah memastikan barang bukti dikemas dan dikirimkan dengan benar agar tidak rusak atau terkontaminasi selama perjalanan. Hasil analisis dari Puslabfor akan menjadi bagian krusial dari bukti dalam persidangan.
Dengan menjalankan tugas aparat fungsi laboratorium forensik lapangan ini secara profesional, Sat-Reskrim berkontribusi besar dalam memastikan setiap kejahatan dapat diungkap berdasarkan bukti ilmiah yang kuat dan akurat.