Konflik agraria yang melibatkan perebutan lahan antara masyarakat adat atau petani lokal dengan perusahaan besar sering kali berujung pada ketegangan fisik yang membutuhkan kehadiran aparat. Dalam isu sengketa tanah yang kompleks ini, posisi pihak kepolisian sering kali menjadi sorotan publik mengenai netralitas mereka dalam menjaga ketertiban di lapangan. Di satu sisi, polisi berkewajiban melindungi hak milik yang sah berdasarkan hukum, namun di sisi lain, mereka juga dituntut untuk mengayomi warga kecil yang merasa hak atas tanah leluhurnya dirampas secara sepihak oleh kekuatan modal.
Secara regulasi, peran kepolisian dalam menangani sengketa tanah sebenarnya terbatas pada aspek pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Polisi tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan siapa pemilik sah dari sebidang lahan, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pengadilan perdata atau melalui putusan administrasi pertanahan. Namun, dalam praktiknya, polisi sering kali terpaksa berada di garis depan saat terjadi penggusuran atau demonstrasi massa, yang sering kali menempatkan aparat dalam posisi yang sulit secara etis dan sosial di mata publik.
Munculnya tudingan bahwa polisi lebih berpihak pada korporasi dalam kasus sengketa tanah biasanya dipicu oleh kehadiran personel yang mengawal proses eksekusi lahan atau pengamanan aset perusahaan. Penting untuk dipahami bahwa kehadiran tersebut didasarkan pada permintaan pengamanan untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik yang lebih luas. Namun, Polri terus berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dan mediasi dalam menangani konflik lahan. Mengedepankan dialog antara pihak rakyat dan korporasi jauh lebih efektif daripada menggunakan pendekatan represif yang hanya akan meninggalkan luka sosial berkepanjangan bagi masyarakat.
Polisi juga berperan dalam menyelidiki adanya unsur pidana dalam sengketa tanah, seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan lahan secara ilegal, atau penggunaan dokumen palsu oleh oknum mafia tanah. Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, baik pelakunya berasal dari pihak swasta maupun oknum pejabat. Dengan membersihkan praktik korupsi di sektor pertanahan, akar permasalahan sengketa dapat diselesaikan secara adil. Kepolisian harus tetap berdiri sebagai penengah yang objektif yang menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun ekonomi dari pihak mana pun.
