Restorative Justice”: Ketika Polisi Memilih Perdamaian Daripada Penjara , Kata Kunci: Restorative Justice

Paradigma penegakan hukum di Indonesia terus bergerak menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) menjadi pijakan baru yang memungkinkan kepolisian untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu di luar jalur peradilan formal. Restorative Justice bukanlah sekadar mediasi biasa; ini adalah proses di mana korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak secara langsung berkumpul untuk mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian masalah yang adil dan memulihkan kerugian, sehingga mengeliminasi kebutuhan akan pemenjaraan. Penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud nyata transformasi Polri menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Tujuan utama dari Restorative Justice adalah pemulihan bagi korban dan pemulihan hubungan sosial, bukan hanya pembalasan terhadap pelaku. Dalam konteks kepolisian, penerapan Restorative Justice diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) yang menetapkan kriteria spesifik. Kriteria tersebut antara lain adalah tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara di bawah tujuh tahun, kerugian material yang tidak terlalu besar, dan yang paling penting, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Contohnya, kasus pencurian ringan oleh pelaku yang baru pertama kali berbuat, di mana kerugian yang ditimbulkan hanya sebesar Rp 500.000, dan pelaku bersedia mengganti rugi.

Pada 14 Februari 2025, misalnya, di Polsek Tanah Merah, terjadi mediasi untuk kasus penganiayaan ringan antar tetangga yang dipicu oleh kesalahpahaman. Petugas Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim memimpin mediasi tersebut di kantor Polsek. Setelah kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan damai dan pelaku meminta maaf serta bersedia menanggung biaya pengobatan korban, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya (restorative justice). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Divisi Hukum Polri pada akhir kuartal I tahun 2025, ribuan kasus pidana ringan di seluruh Indonesia berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, menghemat biaya negara dan menghindari penumpukan tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Penting untuk dicatat bahwa peran kepolisian dalam Restorative Justice sangat krusial. Mereka tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga memastikan bahwa proses mediasi berjalan tanpa tekanan, adil, dan transparan. Petugas menjamin bahwa pemenuhan hak-hak korban, seperti ganti rugi atau permintaan maaf, telah dilaksanakan sebelum proses penghentian kasus (deponering) dilakukan. Dengan memilih perdamaian dan pemulihan, Polri menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai tidak hanya melalui pintu pengadilan, tetapi juga melalui dialog dan tanggung jawab bersama antara pelaku, korban, dan komunitas yang lebih luas. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis adalah masa depan sistem peradilan pidana.