Keberhasilan dalam mengungkap sebuah tindak pidana sering kali ditentukan oleh kejelian petugas dalam mengumpulkan bukti-bukti ilmiah di lokasi kejadian. Di sinilah peran unit Inafis (Automatic Fingerprint Identification System) menjadi sangat krusial dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menggunakan metode investigasi ilmiah, tim ahli ini berupaya menemukan jejak-jejak yang ditinggalkan oleh pelaku, baik yang terlihat secara kasat mata maupun yang bersifat mikroskopis, guna membangun konstruksi kasus yang kuat dan akurat sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Prosedur awal yang dilakukan oleh tim Inafis saat tiba di lokasi adalah melakukan sterilisasi area guna mencegah kontaminasi bukti. Mereka kemudian melakukan dokumentasi secara menyeluruh, mulai dari pengambilan foto sudut lebar hingga detail terkecil pada benda-benda di sekitar kejadian. Pencarian sidik jari laten menjadi prioritas utama; dengan menggunakan bubuk khusus atau sinar ultraviolet, petugas akan mengangkat sidik jari yang kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan nasional. Teknik ini sangat efektif dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan atau korban yang tidak membawa identitas resmi.
Selain sidik jari, personel Inafis juga bertugas mengumpulkan berbagai bukti fisik lainnya seperti jejak kaki, sisa helai rambut, hingga tetesan cairan tubuh untuk dilakukan tes DNA lebih lanjut. Ketelitian dalam pemberian label dan pengemasan bukti sangat dijaga agar rantai bukti (chain of custody) tidak terputus hingga sampai ke laboratorium forensik. Penggunaan teknologi pemindai laser 3D kini juga mulai diterapkan untuk membuat rekonstruksi visual TKP yang presisi, memudahkan penyidik dalam memahami dinamika kejadian yang sebenarnya dari perspektif yang lebih luas dan detail.
Keahlian tim Inafis dalam proses identifikasi memberikan dukungan besar bagi satuan reserse dalam mempersempit ruang gerak tersangka. Dalam kasus bencana alam atau kecelakaan massal, unit ini juga menjadi garda terdepan dalam proses DVI (Disaster Victim Identification) untuk memberikan kepastian identitas bagi keluarga korban. Profesionalisme mereka yang bekerja secara senyap di balik garis polisi merupakan bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia telah mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dibandingkan sekadar mengandalkan pengakuan lisan yang bersifat subyektif.
