Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil polisi tangkap pemuda berinisial RA (22) karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Keberhasilan Menangkap pemuda ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Agus Supriyanto, S.I.K., penangkapan polisi tangkap pemuda RA berawal dari adanya informasi intelijen mengenai seorang pemuda yang sering membawa narkoba dalam jumlah besar dari luar kota menuju Jambi. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di beberapa titik yang dicurigai.
Pada Sabtu dini hari, petugas mencurigai sebuah mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BH XXXX YY yang melintas di Jalan Lintas Timur. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel di dalam mobil yang berisi 300 butir pil ekstasi siap edar. Saat diinterogasi di lokasi, polisi tangkap pemuda RA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Selain ratusan butir ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil minibus, dua unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba sebelumnya. Saat ini, polisi tangkap pemuda RA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang mungkin melibatkan pelaku.
Kombes Pol. Agus Supriyanto menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pelaku RA akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Keberhasilan polisi tangkap pemuda pembawa ratusan butir ekstasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi.