Polisi sebagai Pengayom: Implementasi Polmas (Perpolisian Masyarakat) di Indonesia

Visi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam era reformasi bukan hanya sebatas penegak hukum yang represif, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Implementasi Perpolisian Masyarakat (Polmas) adalah manifestasi konkret dari visi tersebut, yang menempatkan Polisi sebagai Pengayom yang bermitra dengan komunitas. Polmas merupakan filosofi dan strategi kepolisian yang menekankan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan masalah kejahatan, ketakutan akan kejahatan, dan masalah ketertiban umum. Melalui pendekatan ini, Polisi sebagai Pengayom berupaya Mewujudkan Harkamtibmas yang berkelanjutan, dengan keamanan yang tidak hanya diciptakan oleh polisi, tetapi oleh seluruh elemen warga negara. Komitmen ini diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) yang menggarisbawahi pentingnya Polmas dalam tubuh Polri, khususnya di tingkat Polsek dan Pos Polisi.

Inti dari strategi Polmas adalah melibatkan masyarakat dalam proses identifikasi masalah keamanan dan penentuan solusi. Inisiatif ini dilaksanakan melalui Peran Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), yang merupakan ujung tombak Polri di tingkat desa dan kelurahan. Setiap Bhabinkamtibmas memiliki wilayah tugas yang spesifik (biasanya satu desa atau kelurahan) dan diwajibkan untuk menjalin komunikasi rutin dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, dan karang taruna. Di Kelurahan Amanah Jaya, Bhabinkamtibmas Aipda Susanto mengadakan pertemuan mingguan rutin setiap hari Jumat sore pukul 16.00 WIB di Balai Warga, yang bertujuan Menggali Minat dan mengumpulkan informasi tentang potensi konflik atau masalah sosial yang terjadi di wilayah tersebut.

Polisi sebagai Pengayom yang proaktif juga berperan sebagai mediator dan fasilitator penyelesaian konflik non-pidana. Melalui fungsi pre-emtif dan preventif, Polisi dapat Mengatasi Konflik Sosial skala kecil (seperti sengketa batas tanah, masalah warisan, atau pertengkaran antar tetangga) melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus berujung pada proses pidana formal. Dengan memprioritaskan resolusi konflik damai, Peran Polri mengurangi beban kasus di Kantor Kepolisian dan mempererat ikatan sosial di komunitas. Langkah ini juga membantu Membangun Kepercayaan Publik karena masyarakat melihat polisi bukan hanya sebagai penangkap, tetapi sebagai pemecah masalah.

Untuk mendukung fungsi ini, Optimalisasi Sarana dan Prasarana di tingkat Polsek dan Pos Polisi ditingkatkan, termasuk penyediaan ruang mediasi yang kondusif. Polmas menjadikan Polisi sebagai Pengayom sejati. Ini adalah Upaya Komprehensif yang mengubah paradigma penegakan hukum dari reaktif menjadi preventif, memberdayakan masyarakat untuk menjaga keamanannya sendiri dan menjadikan kehadiran polisi sebagai bagian integral dan humanis dari kehidupan komunitas.