Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga yang kedapatan polisi ringkus warga karena terlibat dalam praktik perjudian. Operasi penangkapan ini juga berhasil mengamankan seorang buronan kasus lain yang berada di lokasi yang sama. Kegiatan polisi ringkus warga ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya.
Penangkapan terhadap tiga warga yang polisi ringkus warga karena bermain judi kartu remi ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, pada hari Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut seringkali dijadikan tempat berkumpul untuk melakukan aktivitas perjudian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai taruhan.
Selain berhasil polisi ringkus warga yang terlibat perjudian, dalam operasi yang sama, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45 tahun) yang ternyata merupakan buronan kasus penggelapan yang telah lama dicari oleh Polres Sragen. Keberadaan buronan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap semua orang yang berada di lokasi penggerebekan. Penangkapan buronan ini menjadi keberhasilan ganda bagi Polres Sragen dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Kapolres Sragen, AKBP Jamaluddin Farti, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Haryanto, S.H., M.Si., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah Sragen. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku perjudian dan tindak pidana lainnya. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sragen,” tegas AKP Haryanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sragen pada Rabu pagi, 14 Mei 2025. Ketiga warga yang polisi ringkus warga karena bermain judi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, begitu juga dengan buronan kasus penggelapan yang akan segera menjalani proses hukum atas perbuatannya.
