Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membongkar praktik kejahatan narkotika dengan meringkus seorang bandar sabu berinisial HS (45) di wilayah setempat. Penangkapan ini merupakan pukulan telak terhadap peredaran narkoba di Aceh Utara, terutama dengan ditemukannya barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang siap edar. Keberhasilan menindak bandar sabu ini menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Penangkapan HS, sang bandar sabu, berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika skala besar di beberapa desa di Aceh Utara. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari, tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengidentifikasi HS sebagai target utama. Pemantauan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan tidak ada kebocoran informasi yang dapat menggagalkan operasi.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. HS diringkus di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, tanpa perlawanan berarti. Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan. Selain satu kilogram sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan besar, polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai hasil penjualan.
Kepala Polres Aceh Utara, AKBP Deden Firmansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 16 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, menegaskan bahwa penangkapan bandar sabu ini adalah bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang tiada henti. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap bandar sabu atau siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kami akan terus memburu mereka hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Deden Firmansyah. Tersangka HS kini telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat vital dalam upaya menciptakan Aceh Utara yang bersih dari ancaman narkotika. Penangkapan bandar sabu ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.