Sengketa pematokan tanah atau penetapan batas pekarangan rumah kerap kali menjadi isu sensitif yang memicu keretakan hubungan bermasyarakat di berbagai daerah. Perbedaan persepsi mengenai hak kepemilikan lahan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan perselisihan berlarut-larut, bahkan tidak jarang memicu aksi kekerasan fisik antar sesama tetangga. Untuk mencegah membesarnya dampak negatif tersebut, penanganan konflik melalui perundingan kekeluargaan atau mediasi musyawarah merupakan pendekatan terbaik yang harus diutamakan dibanding langsung menempuh jalur hukum formal yang memakan biaya dan waktu.
Langkah awal yang perlu dilakukan dalam mengatasi sengketa lahan secara damai adalah menahan diri dari tindakan sepihak yang provokatif, seperti merusak patok pembatas atau membangun konstruksi secara sewenang-wenang. Para pihak yang berselisih sebaiknya sepakat untuk duduk bersama dengan menghadirkan pihak penengah yang netral dan dihormati, seperti ketua RT, ketua RW, atau Bhabinkamtibmas setempat. Dalam proses perundingan kekeluargaan ini, tiap-tiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klaim, memperlihatkan bukti sertifikat atau dokumen yang sah, serta mendengarkan penjelasan dari pihak lainnya secara terbuka dan tenang.
Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk menemukan titik temu (win-win solution) yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Sikap saling pengertian, tenggang rasa, serta kesediaan untuk mengalah demi ketenteraman bersama sangat diperlukan agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan lapang dada. Setelah kesepakatan dicapai dalam perundingan kekeluargaan, ada baiknya dilakukan pengukuran ulang secara bersama-sama di lapangan dan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas meterai oleh para saksi yang berwenang.
Mengedepankan jalur musyawarah dalam menyelesaikan konflik pertanahan tidak hanya menuntaskan permasalahan batas fisik semata, melainkan juga menjaga keharmonisan hubungan ketetanggaan yang telah terjalin lama. Hubungan kemasyarakatan yang rukun dan saling menghormati merupakan fondasi dasar dalam mewujudkan keamanan serta ketenangan di lingkungan pemukiman. Mari kita utamakan dialog yang santun dan kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang damai.
