Penggunaan kamera tubuh (body worn camera atau body cam) oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan inovasi teknologi krusial yang bertujuan utama untuk meningkatkan Transparansi Petugas saat bertugas di lapangan. Di tengah tantangan penegakan hukum di jalan raya, di mana interaksi antara petugas dan masyarakat rentan memicu sengketa atau tuduhan penyimpangan, body cam berfungsi sebagai saksi mata yang objektif. Alat ini memastikan seluruh proses penindakan, mulai dari pemberhentian kendaraan hingga penerbitan tilang, terekam secara utuh, sehingga menjamin Transparansi Petugas dan melindungi baik masyarakat maupun integritas aparat. Penggunaan body cam adalah langkah nyata Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mewujudkan Transparansi Petugas yang sesuai dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Mekanisme Kerja dan Perlindungan Ganda
Body cam dipasang di seragam petugas dan diatur untuk merekam setiap interaksi di lapangan. Rekaman ini menjadi bukti vital yang dapat digunakan dalam dua arah:
- Melindungi Masyarakat: Jika terjadi dugaan penyimpangan, seperti permintaan pungli atau perilaku tidak etis, rekaman body cam dapat menjadi bukti utama yang digunakan masyarakat untuk mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
- Melindungi Petugas: Sebaliknya, jika petugas dituduh melakukan pelanggaran padahal bertindak sesuai prosedur, rekaman tersebut membuktikan kebenaran tindakan mereka, melindungi mereka dari tuduhan palsu dan intimidasi di lapangan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan bahwa body cam harus diaktifkan setiap kali petugas melakukan interaksi penindakan dan tidak boleh dimatikan tanpa alasan jelas. Data rekaman kemudian disimpan di server terpusat Satlantas Polres setempat selama minimal 30 hari, memastikan data tersedia untuk audit jika diperlukan.
Mencegah dan Menindak Penyimpangan
Kehadiran body cam secara inheren bersifat preventif. Baik petugas maupun masyarakat cenderung lebih disiplin dan beretika ketika menyadari bahwa seluruh interaksi mereka sedang direkam. Kesadaran ini secara otomatis mengurangi potensi pelanggaran etik di lapangan.
Dalam kasus pelanggaran yang dilaporkan, rekaman body cam menjadi alat bukti yang tidak terbantahkan dalam proses pemeriksaan internal. Divisi Propam Polda secara rutin melakukan audit acak terhadap rekaman body cam petugas yang beroperasi di titik rawan pelanggaran. Pada penindakan internal yang dilakukan Propam di Polres Kota X (nama non-aktual) Jawa Barat pada Kamis, 5 Desember 2024, tiga anggota Lantas dikenakan sanksi disiplin setelah rekaman body cam mereka menunjukkan adanya indikasi negosiasi tilang di luar prosedur resmi yang berlaku.
Dukungan Regulasi dan Integrasi Digital
Penerapan body cam didukung oleh regulasi internal yang ketat mengenai penyimpanan dan penggunaan data. Data rekaman harus dienkripsi dan diamankan dari upaya manipulasi pihak luar.
Inovasi ini juga terintegrasi dengan sistem penegakan hukum lainnya. Ketika petugas mengeluarkan Tilang Elektronik (ETLE) di tempat (on the spot), rekaman body cam dapat ditautkan dengan data tilang sebagai bukti pendukung. Ini memperkuat transparansi data tilang dan mendukung sistem Digitalisasi Tilang secara menyeluruh. Dengan demikian, body cam telah bertransformasi menjadi perangkat standar wajib bagi setiap petugas yang bertugas di jalanan, memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara adil dan terverifikasi.
