Isu kelestarian lingkungan dan konservasi alam menjadi prioritas utama negara, memerlukan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang merusak ekosistem. Dalam konteks ini, Kepolisian Khusus (Polsus), khususnya Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan hidup, memiliki peran sentral dalam Pengawasan Kepatuhan Lingkungan. Polsus bertindak sebagai Tangan Panjang Pemerintah untuk memastikan semua kegiatan di sektor kehutanan dan lingkungan mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan Kepatuhan Lingkungan ini mencakup pencegahan, pengamanan, hingga penyidikan tindak pidana yang terjadi di kawasan konservasi.
Tugas Polsus dalam Pengawasan Kepatuhan Lingkungan bersifat spesifik, terutama dalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Di kawasan hutan, Polhut secara aktif melakukan patroli untuk mencegah pembalakan liar, perambahan hutan, dan perburuan satwa dilindungi. Misalnya, di Taman Nasional Way Kambas pada 22 Mei 2026, Tim Polhut yang beroperasi di sektor rawan berhasil menangkap dua individu yang mencoba menjual gading gajah ilegal, menunjukkan efektivitas mereka dalam operasi lapangan.
Wewenang Polsus di sektor lingkungan melampaui sekadar penangkapan di tempat kejadian. Mereka diangkat sebagai PPNS, yang memberi mereka wewenang untuk melakukan proses penyidikan awal terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral. Ini meliputi penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengumpulan bukti-bukti, dan melimpahkan kasus ke Kejaksaan, tanpa harus menunggu penyerahan sepenuhnya kepada Polri. Wewenang ini sangat penting mengingat kompleksitas kejahatan lingkungan, seperti pencemaran limbah industri atau perusakan habitat, yang membutuhkan keahlian teknis khusus untuk membuktikan unsur pidana.
Selain Polhut, PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga bertanggung jawab dalam melakukan Pengawasan Kepatuhan Lingkungan terhadap perusahaan dan industri. Inspeksi mendadak dilakukan untuk memeriksa apakah izin lingkungan dipatuhi dan apakah standar baku mutu limbah cair telah terpenuhi. Pada 29 Agustus 2025, pukul 10.00, PPNS KLHK melakukan sidak di Kawasan Industri Cikarang dan menemukan satu perusahaan melanggar batas maksimal pembuangan limbah B3. Tindakan cepat ini menunjukkan pentingnya peran Polsus dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam, menjamin bahwa hukum lingkungan ditegakkan secara efektif.
