Bukan Izin, Hanya Pemberitahuan: Aturan Main Polisi dan Pengunjuk Rasa

Pemberitahuan ini harus disampaikan oleh penanggung jawab unjuk rasa setidaknya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai. Tujuannya agar Aturan Main Polisi dalam pengamanan dapat disiapkan dengan matang. Mereka perlu mengetahui jumlah massa, rute yang akan dilewati, waktu pelaksanaan, dan alat peraga yang digunakan. Informasi ini memungkinkan polisi untuk melakukan antisipasi, seperti mengatur lalu lintas dan menempatkan personel di lokasi strategis.

Dalam negara demokratis, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar warga negara. Salah satu wujudnya adalah unjuk rasa atau demonstrasi. Namun, seringkali terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat terkait regulasi pelaksanaannya. Banyak yang mengira unjuk rasa harus mengantongi izin, padahal undang-undang menegaskan bahwa yang diperlukan hanyalah surat pemberitahuan. Pemahaman ini krusial untuk memastikan unjuk rasa berjalan tertib dan hak warga negara terlindungi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara jelas mengatur hal ini. Pasal 10 ayat 1 menyatakan, “Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Kata “diberitahukan” sangat berbeda dengan “dimintakan izin.” Ini artinya, kepolisian tidak memiliki wewenang untuk memberikan atau menolak persetujuan. Mereka hanya bertugas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum.

Tanpa pemberitahuan yang jelas, polisi akan kesulitan mengidentifikasi massa. Mereka tidak bisa membedakan mana yang merupakan pengunjuk rasa resmi dan mana yang berpotensi menjadi penyusup atau provokator. Adanya pemberitahuan menjamin pengunjuk rasa mendapatkan perlindungan hukum dan pengamanan dari aparat. Ini adalah bagian dari Aturan Main Polisi yang harus dipatuhi.

Berdasarkan data dari Kepolisian pada Agustus 2024, tercatat ada 250 pemberitahuan unjuk rasa di ibu kota. Dari jumlah tersebut, 95% unjuk rasa berjalan dengan damai berkat kerja sama yang baik antara penanggung jawab dan aparat. Sisanya mengalami kendala akibat kurangnya koordinasi. Ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi sejak awal.

Pihak kepolisian juga memiliki Aturan Main Polisi dalam menghadapi unjuk rasa. Mereka dilarang menggunakan kekerasan berlebihan dan wajib mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.