Seiring makin terintegrasinya kehidupan masyarakat dengan internet, ruang digital telah menjelma menjadi arena baru bagi tindak kriminalitas. Mulai dari penipuan daring (online scam), perundungan siber (cyberbullying), hingga penyebaran hoaks dan konten radikal, kejahatan siber mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan cara yang cepat dan luas. Untuk menghadapi tantangan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk unit khusus yang bertugas melakukan Patroli Siber. Patroli Siber adalah fungsi preventif dan represif kepolisian di dunia maya, memastikan bahwa penegakan hukum dan perlindungan masyarakat juga berlaku di ruang digital. Upaya ini menjadi krusial mengingat laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada kuartal ketiga tahun 2025 mencatat peningkatan kasus kejahatan siber sebesar 40% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan urgensi keberadaan Patroli Siber.
Tugas utama dari Patroli Siber adalah memantau dan menganalisis aktivitas yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan hukum lainnya. Pemantauan ini mencakup media sosial, forum daring, dan platform komunikasi lainnya. Tim petugas siber bekerja non-stop, 24 jam sehari, untuk mendeteksi dini konten-konten berbahaya. Misalnya, mereka secara aktif mencari unggahan yang mengandung ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik, atau penyebaran hoaks yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain deteksi, Patroli Siber juga memiliki peran intervensi dan edukasi yang kuat. Ketika konten berbahaya teridentifikasi, petugas siber melakukan tindakan yang bervariasi tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Untuk kasus hoaks ringan, petugas dapat melakukan take down konten atau memberikan peringatan langsung kepada pemilik akun. Sementara untuk kasus yang lebih serius, seperti penipuan daring dengan kerugian besar, tim akan segera melakukan penyelidikan dan penindakan di dunia nyata (real-world investigation), bekerja sama dengan penyidik Reserse Kriminal. Pada 17 November 2025, Unit Siber berhasil melacak dan menangkap pelaku sindikat penipuan investasi fiktif yang telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah.
Melalui keberadaan Patroli Siber, Polri menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan lanskap kriminalitas yang terus berubah. Ini adalah investasi vital dalam keamanan nasional, yang tidak hanya melindungi data pribadi dan aset finansial warga, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan politik dari ancaman disinformasi dan ideologi ekstrem yang menyebar melalui jaringan internet. Dengan demikian, tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom kini benar-benar meluas tanpa batas, dari jalanan kota hingga timeline media sosial.
