Polres Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui “Operasi Senyap” yang terencana matang, Polres Jambi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa di salah satu wilayahnya. Keberhasilan ini adalah komitmen nyata aparat dalam menjaga integritas penggunaan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengungkapan kasus Korupsi Dana Desa ini dimulai dari adanya laporan masyarakat terkait kejanggalan dalam proyek pembangunan infrastruktur. Setelah itu, tim penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam, mengumpulkan bukti-bukti otentik, serta memeriksa sejumlah saksi terkait alokasi dan realisasi anggaran tersebut.
Modus yang digunakan dalam kasus Korupsi Dana Desa ini diduga melibatkan mark-up anggaran dan fiktifitas proyek yang dipertanggungjawabkan. Kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas vital desa.
Kapolres Jambi menegaskan bahwa Operasi Senyap ini adalah bentuk keseriusan pihaknya untuk menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku Korupsi Dana Desa yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Jambi berhasil mengamankan beberapa tersangka yang memiliki peran kunci dalam dugaan Korupsi Dana . Mereka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidikan juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Masyarakat di Kabupaten Jambi menyambut baik pengungkapan Korupsi Dana ini. Keberhasilan aparat kepolisian dalam membongkar kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di desa-desa lainnya. Keterbukaan informasi menjadi kunci pengawasan.
Polres Jambi juga mengimbau seluruh perangkat desa agar bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa. Pihak kepolisian siap memberikan pendampingan dan edukasi hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Pengelolaan yang baik adalah pondasi kemajuan desa.
