Nelayan Pengebom Ikan Ilegal Ditangkap Polair di Perairan Ende

Upaya pemberantasan praktik penangkapan ikan secara ilegal terus digencarkan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Baru-baru ini, sebuah kapal patroli Polair berhasil meringkus seorang nelayan pengebom ikan di perairan Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian ekosistem laut yang kian terancam oleh metode penangkapan ikan yang merusak.

Insiden penangkapan pengebom ikan ini terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Patroli rutin yang dilakukan oleh Kapal Polisi (KP) Baladewa-8002 milik Ditpolairud Polda NTT di sekitar perairan Pulau Ende dan sekitarnya mendeteksi aktivitas mencurigakan. Petugas mencium bau mesiu dan melihat kepulan asap di kejauhan, yang mengindikasikan adanya praktik pengeboman ikan. Tim kemudian mendekati sumber suara dan menemukan sebuah perahu motor yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Setelah mendekat, tim patroli langsung melakukan penyergapan. Satu orang nelayan berinisial SM (42), yang diduga kuat sebagai pengebom ikan, berhasil diamankan di lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain beberapa botol berisi bahan peledak rakitan, korek api, alat selam sederhana, serta ikan-ikan hasil tangkapan yang didapat dari ledakan bom. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Polairud Ende untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang telah dikumpulkan selama beberapa minggu terakhir terkait maraknya praktik pengeboman ikan di wilayah tersebut.

Kasat Polairud Polres Ende, AKP I Komang Susila, dalam keterangannya pada Senin, 12 Mei 2025, menjelaskan bahwa SM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (1) yang mengatur tentang penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan. “Praktik pengeboman ikan sangat merusak terumbu karang dan ekosistem laut lainnya. Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan perikanan. Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” tegas AKP I Komang Susila. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan lingkungan dan mata pencarian nelayan tradisional yang berkelanjutan.