Mengenal Penyakit Masyarakat: Upaya Polisi Menanggulangi Perjudian dan Miras Ilegal

Istilah “penyakit masyarakat” (Pekat) merujuk pada segala bentuk perbuatan atau perilaku yang melanggar norma sosial, agama, dan hukum, yang secara kolektif merusak tatanan serta ketertiban umum. Dalam konteks tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penanggulangan Pekat, seperti perjudian dan peredaran minuman keras (miras) ilegal, menjadi bagian integral dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Upaya Polri untuk Mengenal Penyakit Masyarakat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan karena Pekat seringkali menjadi akar dari tindak kriminalitas yang lebih besar. Mengenal Penyakit Masyarakat secara mendalam membantu Polri merumuskan strategi penanggulangan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Berdasarkan data operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta sepanjang tahun 2025, tercatat adanya peningkatan signifikan dalam operasi penertiban judi daring, dengan 85% kasus melibatkan transaksi menggunakan uang elektronik.

Pemicu utama Mengenal Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan miras ilegal adalah dampak kerusakannya yang multidimensi. Perjudian, baik konvensional maupun daring, dapat memicu kemiskinan, utang, bahkan mendorong pelakunya melakukan pencurian atau perampokan demi menutupi kekalahan. Sementara itu, miras ilegal, selain mengancam kesehatan fisik, juga merupakan pemicu utama keributan, tawuran, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi pada malam akhir pekan.

Strategi Polri dalam menanggulangi masalah Pekat ini bersifat komprehensif:

  1. Pencegahan dan Pembinaan: Melalui fungsi Bimbingan Masyarakat (Binmas), Polisi (terutama Bhabinkamtibmas) secara rutin mengadakan penyuluhan di lingkungan desa, sekolah, dan tempat ibadah. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bahaya sosial dari miras dan judi. Sebagai contoh, di Kelurahan Sukajadi, Polsek setempat mengadakan penyuluhan anti-judi daring untuk remaja Karang Taruna setiap hari Jumat sore pukul 16.00 WIB.
  2. Operasi Penertiban (Penindakan): Polri secara berkala melaksanakan operasi khusus Pekat. Operasi ini tidak hanya menyasar lokasi perjudian fisik (seperti arena sabung ayam atau bandar kartu), tetapi juga gudang-gudang penyimpanan miras ilegal yang tidak memiliki izin edar. Pada operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Polisi pada Sabtu malam, 15 November 2025, misalnya, berhasil disita ribuan botol miras tanpa cukai yang siap diedarkan.
  3. Kerja Sama Lintas Sektoral: Penanggulangan Pekat tidak bisa dilakukan sendiri oleh Polisi. Polri aktif bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah (Pemda) untuk penertiban izin usaha, tokoh agama dan masyarakat untuk pembinaan moral, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) jika Pekat beririsan dengan penyalahgunaan zat.

Dengan menggabungkan pendekatan edukasi dan penegakan hukum yang tegas, upaya Mengenal Penyakit Masyarakat dan menanggulanginya diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, aman, dan beradab, sesuai dengan cita-cita Kamtibmas yang stabil.