Mengadukan Pelanggaran Anggota Polri: Jalur Resmi Melalui Propam

Membangun institusi kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Jika Anda mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penting untuk mengetahui jalur resmi pelaporan yang tepat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri adalah instansi yang secara khusus dibentuk untuk menangani aduan masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri, memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

Propam memiliki peran vital sebagai “polisi internal” yang menjaga integritas dan etika di tubuh Polri. Setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran anggota, baik itu penyalahgunaan wewenang, tindakan indisipliner, pungutan liar, hingga kasus-kasus pidana yang melibatkan oknum polisi, akan ditangani oleh Propam. Mekanisme pelaporan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan menjamin kerahasiaan pelapor. Contohnya, pada hari Rabu, 17 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, seorang warga di Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polsek terkait penanganan laporan kasus. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas di bagian Pengaduan Propam Mabes Polri, yang kemudian akan memprosesnya sesuai prosedur standar operasional yang berlaku.

Untuk melaporkan pelanggaran anggota Polri, masyarakat dapat mendatangi kantor Propam di tingkat Mabes Polri, Polda, atau Polres terdekat. Anda bisa membawa bukti-bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen terkait. Pastikan informasi yang diberikan akurat dan detail, mencakup nama terduga pelaku (jika diketahui), waktu, lokasi, dan kronologi kejadian. Setelah laporan diterima, Propam akan melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam.

Transparansi dalam proses penanganan laporan oleh Propam sangat ditekankan untuk membangun kembali kepercayaan publik. Propam juga berupaya memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor, meskipun kerahasiaan identitas pelapor tetap dijaga jika diminta. Pada konferensi pers yang diadakan oleh Divisi Humas Polri pada tanggal 5 Agustus 2024, Irjen Pol. Sandi Permana, selaku Kadiv Propam Polri, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu, demi kebaikan institusi dan masyarakat.

Dengan adanya jalur resmi melalui Propam, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Ini adalah wujud partisipasi aktif dalam mewujudkan Polri yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya sebagai pelayan dan pelindung rakyat.