Provinsi Jambi yang kaya akan sumber daya hutan kini tengah menghadapi krisis serius akibat aktivitas Mafia Kayu Jambi yang secara sistematis menjarah kayu-kayu bernilai tinggi dari kawasan hutan lindung. Kejahatan lingkungan ini bukan sekadar pencurian kayu biasa, melainkan sebuah jaringan terorganisir yang diduga kuat melibatkan oknum berwajib yang seharusnya menjadi penjaga kelestarian alam. Keterlibatan oknum dalam memberikan perlindungan terhadap jalur distribusi kayu ilegal ini membuat upaya penegakan hukum sering kali menemui jalan buntu, sementara ribuan hektar hutan Jambi gundul dalam waktu singkat, memicu bencana banjir dan konflik manusia dengan satwa liar.
Modus operandi Mafia Kayu Jambi dilakukan dengan cara memalsukan dokumen asul-usul kayu agar terlihat seolah-olah berasal dari lahan milik pribadi atau hutan produksi yang sah. Kayu-kayu jenis meranti, bulian, hingga gaharu ditebang secara liar di malam hari, kemudian diangkut menggunakan truk-truk besar melewati pos pemeriksaan yang sudah “dikondisikan”. Penjualan hutan secara ilegal ini memberikan keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah, yang kemudian dibagi-bagi di antara anggota sindikat dan para pelindungnya. Kekuatan finansial mafia ini membuat mereka mampu menyuap siapa saja yang mencoba menghalangi aktivitas ilegal tersebut di lapangan.
Keberadaan Mafia Kayu Jambi sangat merugikan negara secara ekonomi dan merusak masa depan ekosistem Jambi. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan hilangnya habitat asli bagi Harimau Sumatera dan Gajah, yang kini sering kali masuk ke pemukiman warga akibat kehilangan sumber makanan. Selain itu, degradasi hutan ini memperparah efek pemanasan global dan menghilangkan sumber air bagi masyarakat sekitar. Ketidakberanian aparat tingkat bawah untuk menindak tegas karena adanya campur tangan “orang kuat” membuat kerusakan hutan ini seolah menjadi hal yang lumrah, padahal ini adalah tindak pidana serius yang merampas hak generasi mendatang.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus turun tangan secara langsung untuk membongkar jaringan Mafia Kayu Jambi dengan melibatkan lembaga pengawas independen. Audit terhadap perizinan industri pengolahan kayu dan pemantauan satelit terhadap perubahan tutupan hutan harus dilakukan secara berkala. Pembersihan internal di tubuh instansi keamanan sangat diperlukan agar tidak ada lagi oknum yang “main mata” dengan para penjarah hutan. Sanksi pemecatan dan hukuman penjara maksimal harus diterapkan bagi siapa saja yang terbukti terlibat, tanpa memandang pangkat atau jabatan, guna mengembalikan muruah hukum lingkungan di Indonesia.
