Langkah awal untuk mendapatkan Surat Validasi tempat tinggal ini adalah mengurus Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Persyaratan umumnya adalah fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Surat pengantar dari tingkat lingkungan ini membuktikan bahwa Anda benar-benar menetap di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan pengantar dari RT dan RW, langkah berikutnya adalah mendatangi Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. Di sana, Anda akan mengajukan permohonan SKD. Dokumen ini menjadi Bukti Domisili yang diakui secara resmi oleh pemerintah daerah, bukan dari Instansi Kepolisian.
Petugas di Kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas yang Anda bawa. Pastikan semua persyaratan, termasuk fotokopi KTP dan KK Anda, sudah lengkap dan valid. Proses verifikasi ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan data dan Mendapatkan Dokumen yang sah.
Setelah verifikasi selesai, Lurah atau Kepala Desa akan menandatangani Surat Keterangan Domisili. Surat ini berfungsi sebagai Surat Validasi resmi. Dokumen inilah yang akan Anda gunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengajuan beasiswa, atau melengkapi syarat pekerjaan.
Perlu dicatat, dokumen domisili utama bagi WNI adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Kelurahan/Desa, bukan oleh Kepolisian. Instansi kepolisian, seperti Polsek atau Polres, menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang merupakan catatan kelakuan baik.
Meskipun berbeda instansi, dokumen Surat Validasi domisili ini sering kali menjadi prasyarat untuk mengurus dokumen dari Kepolisian. Jadi, pastikan SKD Anda masih berlaku. Surat Validasi ini umumnya memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbarui secara berkala.
Dengan memiliki Surat domisili yang sah, Anda akan lebih mudah mengakses layanan publik dan memenuhi persyaratan hukum di tempat tinggal baru Anda. Segera urus dokumen ini untuk menjamin legalitas tempat tinggal Anda secara administrasi kependudukan.
