Kepolisian Resor (Polres) bukan hanya markas bagi aparat penegak hukum, tetapi juga pusat layanan masyarakat yang vital di tingkat kabupaten/kota. Berbagai kebutuhan warga, mulai dari pelaporan tindak pidana hingga pengurusan dokumen penting, dapat diselesaikan di sini. Memahami ragam layanan yang tersedia akan memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan kepolisian, sekaligus menegaskan peran Polres sebagai institusi yang melayani dan melindungi.
Salah satu layanan masyarakat paling fundamental di Polres adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ini adalah pintu gerbang utama bagi warga yang ingin membuat laporan polisi, baik itu laporan kehilangan, tindak pidana, atau pengaduan lainnya. Petugas di SPKT akan membantu mencatat laporan, memberikan bukti lapor, dan mengarahkan ke unit terkait untuk penanganan lebih lanjut. Proses pelaporan kini juga semakin dipermudah dengan adanya layanan daring di beberapa Polres, meski verifikasi awal seringkali tetap memerlukan kehadiran fisik. Pada tahun 2024, Polres di seluruh Indonesia mencatat rata-rata 500.000 laporan masuk melalui SPKT setiap bulan, menunjukkan tingginya interaksi ini.
Selain pelaporan, layanan masyarakat yang sangat sering dimanfaatkan adalah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus visa. Proses pengajuan SKCK di Polres biasanya melibatkan pendaftaran, pengambilan sidik jari (jika belum ada), verifikasi data, dan pembayaran biaya administrasi yang telah ditetapkan. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK relatif singkat, biasanya selesai dalam satu hari kerja jika semua persyaratan lengkap. Contohnya, pada hari Rabu, 18 September 2024, seorang warga di Kabupaten Cemerlang berhasil mendapatkan SKCK-nya dalam waktu kurang dari satu jam di Polres setempat.
Tidak berhenti di situ, Polres juga menyediakan berbagai layanan masyarakat lain seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berkaitan dengan tilang, hingga pelayanan terkait kecelakaan lalu lintas. Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) juga aktif mengadakan penyuluhan di sekolah atau lingkungan perumahan tentang bahaya narkoba, etika berlalu lintas, atau pencegahan kejahatan. Seluruh layanan ini menunjukkan komitmen Polres untuk menjadi institusi yang responsif terhadap kebutuhan warga, bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai fasilitator dan pelindung. Dengan memahami ragam layanan masyarakat ini, warga dapat memanfaatkan fasilitas yang ada secara optimal dan mendukung terciptanya keamanan bersama.