Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan kinerja yang efektif dan responsif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari satu minggu, tim khusus yang dibentuk berhasil meringkus empat orang individu yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Pasuruan dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari pengaruh buruk narkoba. Pengumuman penting terkait penangkapan para pengedar sabu ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres Pasuruan pada hari Senin, 12 Mei 2025, tepat pukul 14.00 WIB.
Rangkaian penangkapan para pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Selain itu, hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba juga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Operasi penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Pandaan, yang dikenal sebagai salah satu jalur perlintasan penting. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial AS (34 tahun) beserta barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram yang siap untuk diedarkan.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap dua orang pengedar sabu lainnya pada hari Jumat, 9 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Gempol, yang juga merupakan area yang diawasi secara ketat oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial RS (29 tahun) dan DW (31 tahun), dengan barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu yang disembunyikan. Operasi terakhir dalam kurun waktu kurang dari sepekan ini dilakukan pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Purwosari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial FR (27 tahun) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 15 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, dalam konferensi persnya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Satresnarkoba atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Beliau menegaskan bahwa Polres Pasuruan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas. Keempat pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.