Tiga orang pemuda diringkus oleh aparat kepolisian dari Polsek Telanaipura, Kota Jambi, karena kedapatan menggelar praktik perjudian adu panco. Penangkapan yang dilakukan pada hari Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Kelurahan Pematang Sulur ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pemuda diringkus tersebut.
Kapolsek Telanaipura, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Bramasta, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Telanaipura pada Minggu pagi, 11 Mei 2025, menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami menerima laporan dari warga sekitar terkait adanya aktivitas perjudian adu panco yang disertai taruhan uang di sebuah warung kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pemuda diringkus yang sedang melakukan praktik perjudian,” ujar AKP Wahyu Bramasta.
Ketiga pemuda diringkus tersebut masing-masing berinisial RF (20), AG (21), dan DW (23), semuanya merupakan warga Kota Jambi. Saat penangkapan, petugas mendapati ketiganya sedang melakukan adu panco dengan taruhan uang tunai. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga sebagai uang taruhan, satu buah meja yang digunakan untuk adu panco, serta beberapa lembar kertas bertuliskan catatan taruhan.
AKP Wahyu Bramasta menambahkan bahwa praktik perjudian adu panco ini sudah berlangsung beberapa kali di warung kopi tersebut dan meresahkan warga sekitar. Para pelaku memanfaatkan warung kopi yang ramai pada malam hari sebagai tempat untuk melakukan aksinya. “Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Telanaipura demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pemuda diringkus tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Telanaipura. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar. Penangkapan tiga pemuda diringkus ini merupakan wujud komitmen Polsek Telanaipura dalam memberantas penyakit masyarakat.