Dua Pria Ditangkap di Jambi Akibat Mencuri Dinamo dari Gudang

Kota Jambi – Aparat kepolisian dari Polsek Telanaipura berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di sebuah gudang yang berlokasi di kawasan industri, Jambi. Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik gudang terkait sejumlah kasus mencuri dinamo listrik.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Firdaus, dalam keterangan persnya pada Senin pagi (5/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berinisial RZ (32) dan AG (29) ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim reserse kriminal. Berdasarkan laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada kedua tersangka.

“Kami menerima laporan dari pemilik gudang pada Sabtu malam terkait adanya kehilangan beberapa unit dinamo listrik dengan berbagai ukuran. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman mereka yang tidak jauh dari lokasi gudang,” ujar Kompol Ahmad Firdaus.

Lebih lanjut, Kompol Ahmad Firdaus menambahkan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit dinamo listrik yang diduga merupakan hasil curian, serta alat yang digunakan pelaku untuk membobol gudang. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga telah melakukan aksi pencurian ini lebih dari satu kali di wilayah Jambi. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi pencurian lainnya,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di area pergudangan dan tempat-tempat yang rawan. Langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan peningkatan keamanan di lingkungan sekitar sangat penting untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana.

Kasus mencuri dinamo ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian Jambi. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan para pelaku usaha. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.