Ketika bencana besar melanda—baik itu kecelakaan pesawat, gempa bumi, atau bencana alam lain—salah satu tugas kemanusiaan yang paling kompleks dan emosional adalah mengidentifikasi korban meninggal. Proses ini dikenal sebagai Disaster Victim Identification (DVI), sebuah prosedur ilmiah standar internasional yang diamanahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi forensik. DVI adalah rangkaian kerja yang terstruktur dan sistematis yang bertujuan memberikan identitas pasti kepada jenazah, meskipun kondisi fisik mereka telah rusak parah atau tak dapat dikenali. Menurut data Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polri, tingkat akurasi identifikasi dalam operasi Disaster Victim Identification selalu mendekati 100%, menjadikannya satu-satunya metode yang valid untuk tujuan hukum dan administratif.
Proses Disaster Victim Identification dibagi menjadi lima fase wajib yang harus diikuti secara berurutan, yaitu:
Fase 1: TKP dan Pengumpulan Data Post-Mortem (PM)
Tim DVI, yang terdiri dari dokter polisi, ahli forensik, dan petugas identifikasi INAFIS, pertama-tama harus mengamankan area temuan jenazah (post-mortem). Tugas utama di fase ini adalah mengumpulkan jenazah dan semua properti terkait. Sebagai contoh, dalam operasi gempa bumi yang melanda wilayah Cianjur pada 21 November 2022, tim DVI bekerja sama dengan Basarnas dan TNI. Setiap jenazah yang ditemukan diberi label khusus, didokumentasikan kondisinya, dan dicatat lokasi penemuannya (grid location). Pencatatan ini dilakukan pada hari kejadian, mulai pukul 10.30 WIB, di bawah koordinasi Komite DVI.
Fase 2: Pengumpulan Data Ante-Mortem (AM)
Pada fase ini, tim mengumpulkan informasi tentang korban saat mereka masih hidup (ante-mortem). Data ini didapatkan dari keluarga terdekat di posko pengaduan orang hilang. Data AM mencakup ciri-ciri umum (tinggi, berat, tato), riwayat medis dan gigi (dental records), sidik jari, dan yang paling penting, sampel DNA dari barang-barang pribadi korban (seperti sikat gigi atau sisir). Untuk kasus gempa Cianjur, Posko Ante-Mortem di RSUD Sayang Cianjur berhasil mengumpulkan 85 set data AM dalam 72 jam pertama.
Fase 3: Rekonsiliasi
Ini adalah fase kunci di mana data post-mortem (dari jenazah) dicocokkan dengan data ante-mortem (dari keluarga). Pencocokan dilakukan berdasarkan lima kriteria primer: sidik jari, data gigi (odontogram), dan DNA. Kriteria sekunder seperti pakaian, perhiasan, atau deskripsi tato hanya digunakan sebagai pendukung. Hanya pencocokan pada kriteria primer yang dapat menghasilkan identifikasi positif. Disaster Victim Identification menegaskan bahwa identitas korban harus terkonfirmasi minimal oleh satu kriteria primer, dan identifikasi melalui DNA seringkali menjadi pilihan terakhir pada kondisi jenazah yang tidak utuh.
Fase 4 & 5: Debriefing dan Pengumuman
Setelah identifikasi berhasil, Tim DVI melakukan debriefing dan melaporkan hasilnya kepada Komite DVI Pusat. Pengumuman identitas korban kepada keluarga (releasing of body) adalah fase akhir yang dilakukan secara resmi dan terkoordinasi, biasanya oleh perwira tinggi kepolisian yang bertanggung jawab, untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum. Berdasarkan hasil operasi DVI di tahun 2023, waktu rata-rata yang diperlukan untuk menyelesaikan 90% identifikasi pasca insiden transportasi masal adalah 10 hari, menunjukkan efisiensi prosedur yang tinggi di Indonesia.
