3 Pria Maling Sparepart Motor di Bengkel Jambi Jadi Bulan-bulanan Warga

Tiga orang pria maling spesialis pencurian suku cadang (sparepart) motor di sebuah bengkel di kawasan Jambi Selatan, Kota Jambi, harus merasakan bogem mentah dari warga setempat setelah aksi mereka tepergok. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga pria maling yang belum diketahui identitasnya tersebut tertangkap tangan saat sedang menggasak sejumlah sparepart motor di dalam bengkel milik Bapak Herman (45 tahun).

Menurut keterangan saksi mata, kejadian bermula ketika salah seorang warga yang melintas di sekitar lokasi melihat gerak-gerik mencurigakan dari tiga orang pria maling yang sedang berusaha membobol pintu belakang bengkel. Warga tersebut kemudian dengan cepat menghubungi warga lainnya dan bersama-sama melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, ketiga pelaku sedang asyik mengumpulkan sejumlah sparepart motor seperti ban, velg, aki, dan beberapa komponen mesin lainnya ke dalam karung.

“Kami lihat pintunya sudah terbuka paksa, terus ada tiga orang di dalam lagi ngangkutin barang-barang. Ya langsung kami teriakin maling,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada petugas kepolisian di lokasi kejadian pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025. Teriakan warga tersebut sontak membuat panik ketiga pria maling tersebut. Mereka berusaha melarikan diri, namun kesigapan warga membuat mereka berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi mereka.

Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Jambi Selatan yang menerima laporan dari warga segera tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dari amukan massa yang semakin beringas. Meskipun sempat mengalami luka-luka akibat pukulan warga, ketiga pria maling tersebut berhasil dievakuasi ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Arif Budiman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penangkapan tiga orang pelaku pencurian sparepart motor tersebut. “Saat ini ketiga pelaku sedang kami periksa intensif untuk mengetahui identitas lengkap mereka serta jaringan atau kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang pernah mereka lakukan,” jelas Kompol Arif Budiman. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tindak pidana kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pemilik bengkel, Bapak Herman, mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah akibat aksi pencurian tersebut.